Bentuk Pemerintahan dan Konstitusi Jepang

Jepang memiliki bentuk sistem pemerintahan parlementer seperti halnya yang digunakan di Inggris dan Kanada. Konstitusi Jepang yang berdasar pada 3 prinsip yaitu kedaulatan rakyat, menghormati hak asasi manusia, dan penolakan perang mulai diberlakukan sejak tahun 1947. Konstitusi ini berpusat pada 3 cabang pemerintahan yaitu legislatif (Diet), eksekutif (kabinet), dan yudikatif (pengadilan).
Diet

Comments